Akhirnya Promotor Konser Coldplay Diperiksa Bareskrim Polri, Ternyata Ini Penyebabnya

Promotor konser Coldplay di Jakarta diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay.

Encep
Minggu, 28 Mei 2023 | 09:30 WIB
Akhirnya Promotor Konser Coldplay Diperiksa Bareskrim Polri, Ternyata Ini Penyebabnya
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay. (Foto: Twitter)

SUARA GARUT - Kegaduhan publik belakangan mewarnai konser band asal Inggris, Coldplay hingga melibatkan pihak kepolisian.

PK Entertainment selaku promotor konser Coldplay akhirnya diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu 24 Mei 2023.

Pemeriksaan dilakukan pihak Bareskrim Polri terhadap perwakilan promotor konser Coldplay berinisial TH dan HS.

Pemeriksaan sendiri dilakukan polisi terkait laporan dari korban kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay di Jakarta.

Baca Juga:Silaturahmi Ke Jajaran DPW Banten, Ganjar Sebut-sebut Durhaka Jika...

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dua perwakilan PK Entertainment diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Kedua orang tersebut diperiksa dari pukul 20.00 WIB sampai 24.00 WIB dengan 21 pertanyaan," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri.

Selama lebih kurang empat jam  kedua saksi itu diperiksa Polisi. Ramadhan menyebutkan bahwa keduanya dikonfirmasi penyidik terkait dengan perizinan konser, mekanisme penjualan tiket serta pengawasan.

Ramadhan menegaskan, pemeriksaan terkait kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay di Jakarta ini belum tuntas.

Ia menyebut, penyidik rencananya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak promotor PK Entertainment, pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga:Ulang Tahun ke-23, Yuk Makin Dekat dengan 4 Fakta dari Yeji ITZY

"Pemeriksaan belum tuntas dan penyidik akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama (PK Entertainment). Ada dua orang lagi terkait perizinan," tandasnya.

Disamping itu, kata Ramadan, pemeriksaan akan dilakukan juga terhadap pihak Loket.com selaku pihak ketiga atau penyedia akses jual beli tiket konser Coldplay tersebut.

"Ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket yaitu dari Loket.com. Pemeriksaan nanti akan direncanakan pada minggu depan," jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya ada 60 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta resmi membuat laporan kepada Bareskrim Polri. 

Tercatat, dalam laporan tersebut, nilai kerugian total para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp227 juta.

Laporan dari para korban tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023. (*)

Editor: Firman

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak