SUARA GARUT - Kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan segera menyalurkan gaji ke-13 tahun 2023.
Kemenkeu secara resmi mengumumkan jadwal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan diberikan kepada PT Taspen.
Rencanannya, PT Taspen akan menyalurkan dana gaji ke-13 ketika SP2D yang diterbitkan Kemenkeu untuk seluruh penerima.
PT Taspen akan menyalurkan dana sesuai jadwal gaji 13 saat SP2D yang diterbitkan Kemenkeu kepada seluruh penerima.
Baca Juga:Menko Airlangga: Indonesia Siap jadi Penyedia Baterai Kendaraan Listrik Amerika
Diketahui, sebelum mengeluarkan SP2D jadwal gaji 13 kepada PT Taspen, Kemenkeu terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi.
Rekonsiliasi ini dilakukan sebagai bahan pencocokkan data Kemenkeu dengan data penerima gaji 13.
Rekonsiliasi yang diharapkan Kemenkeu dapat diselesaikan pada Rabu, 31 Mei 2023, kemudian akan menerbitkan SP2D.
Sementara itu, untuk dasar pembayaran yang dicantumkan pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang akan diberikan sesuai jadwal gaji 13 tahun 2023 yaitu UU APBN 2023 dan DIPA Satker.
Disamping itu, Kemenkeu juga telah mengumumkan petunjuk teknis cara untuk melengkapi data yang dibutuhkan saat jadwal gaji 13.
Baca Juga:Bayern Muenchen Pecat Oliver Khan dan Direktur Olahraga Usai Juara Bundesliga 11 Kali
Diharapkan rekonsiliasi dapat tepat waktu, sehingga SP2D dapat terbit sesuai jadwal gaji 13.
Rencananya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sesuai jadwal gaji 13 akan diterbitkan pada 5 Juni 2023.
“SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2023 yang diajukan ke KPPN mulai tanggal 5 Juni 2023 maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Sabtu, 27 Mei 2023.
Dengan demikian, sudah bisa dipastikan, bahwa SP2D jadwal gaji ke-13 akan diterbitkan pada 5 Juni 2023 melalui PT Taspen. (*)
Editor: Firman