SUARA GARUT - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana membuat heboh warganet setelah mengunggah pernyataan terkait informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di akun Instagramnya, @dennyindarayana terkait pemilu legislatif (pileg).
Denny yang kini berprofesi sebagai advokat itu mengklaim telah mendapat info putusan MK perihal pileg yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Putusan itu diklaimnya karena adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.
Baca Juga:Tyronne Pemain Persib Asal Spanyol Kedua, Segini Durasi Kontraknya
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana di akun Instagram @dennyibdrayana, Minggu, 28 Mei 2023.
Saat ditanya wartawan, siapa sumber informasi tersebut?
"Orang yang saya sangat percayai kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," tandasnya.
Seperti diketahui, Denny Indrayana belakangan ini turut menggulurkan isu soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
Denny juga getol menggulirkan isu soal PK (Peninjauan Kembali) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.
Baca Juga:Viral! Tak Diterima Ditegur Karena Serobot Antrean Di SPBU Jakbar, Seorang Pemobil Pukul Wanita
Kabar paling hot, Denny diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan, bakal calon presiden.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA," katanya.
"Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," ungkap Denny, seperti dilansir dihadapan sejumlah awak media. (*)
Editor: Firman