SUARA GARUT - Sempat mencuat di jagat maya, tentang kenaikan gaji berkala (KGB), kini kembali meredup tanpa kabar.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan KGB, atau kenaikan gaji istimewa.
Adapun besaran KGB atau kenaikan gaji istimewa tersebut sesuai dengan perpres Nomor 98 Tahun 2020, seperti terdapat dalam ayat 2 Pasal 3.
Akan tetapi, meski besaran gaji istimewa atau KGB PPPK tersebut terdapat dalam lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020, di pasal 3 ayat 3 disebutkan harus ada peraturan lebih lanjut.
Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dibutuhkan peraturan Menteri (Permen) yakni oleh Kementerian PANRB.
Sayangnya hingga saat ini, sejak terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020, lahirnya ASN PPPK pertama kali tahun 2019, Permenpan tekait aturan gaji berkala malah belum ada.
Sebelumnya diberbagai daerah, termasuk di Kabupaten Garut para guru ASN PPPK sempat heboh melakukan pemberkasan untuk KGB.
Namun hingga saat ini belum terdengar ada tanda-tanda pihak terkait melakukan tindak lanjut.
Baca Juga:Maudy Ayunda Akui Bucin, Sebut Tetap Kangen Suami Meski Duduk Sebelahan
PPPK kabupaten Garut saat ini sudah mencapai masa kerja dua tahun kurang satu bulan berdasarkan SK pengangkatan 1 Juni 2021.
Artinya jika merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, semestinya sudah berhak diajukan melakukan pemberkasan KGB.
Terpisah, salah satu mantan pengurus FAGAR Dudi Iskandar, menyebutkan dirinya sudah mendapatkan KGB dari Pemprov Jabar.
Dudi Iskandar, saat berbincang dengan garut.suara.com, mengatakan dirinya sudah mendapat KGB, dan kini tengah mengikuti orientasi ASN PPPK. (*)