SUARA GARUT - Kegaduhan muncul ke publik saat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyampaikan informasi di akun Instagramnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu legislatif (pileg).
Denny menyampaikan bocoran jika pileg akan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
Sontak terjadi keriuhan terkait pernyataan Denny yang diklaim olehnya akan diputuskan oleh MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana di akun Instagram @dennyindrayana, Minggu, 28 Mei 2023.
Baca Juga:Tangis Desta Pecah di Pernikahan Enzy Storia, Warganet Singgung Perceraiannya dengan Natasha Rizki
Sontak saja, pernyataan Denny mengundang tanya publik, pasalnya pihak MK sendiri belum mengumumkan secara resmi.
Penasaran dengan pernyataan Denny Indrayana, sejumlah awak media mengkonfirmasi ke pihak MK untuk meminta kejelasan.
Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono malah mengaku belum tahu ada informasi yang menyebut hasil putusan pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup.
Demikian pula soal adanya dissenting opinion, Fajar menjawab serupa.
"Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga," ujar Fajar Laksono saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga:Dampingi Mensos Risma, Anggota DPR RI Delmeria Bantu Korban Kebakaran di Solok Ratusan Juta
Sebagaimana diketahui, dalam sidang terakhir pada Selasa, 25 Mei 2023, MK sendiri menegaskan bahwa sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan.
MK menginfokan, dalam waktu dekat akan memutuskan sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.
"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat sidang.
MK menyatakan menghormati para pihak yang ingin mengajukan ahli untuk diperdengarkan keterangannya di persidangan.
Meski demikian, karena waktunya melewati batas waktu, maka terpaksa tidak bisa dihadirkan ke persidangan.
MK sendiri telah memberikan alternatif untuk menuangkan pendapatnya secara tertulis.
"Kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan, kami yang akan menilai keberatan itu," ujar Saldi.
MK menegaskan pihaknya tidak menunda-nunda permohonan itu.
"Ini perlu penegasan-penegasan karena kita akan menyelesaikan permohonan ini. Jadi jangan dituduh juga MK menunda," tegas Saldi.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman meminta para pihak menyampaikan kesimpulan dalam jangka waktu sepekan ke depan.
Disamping itu, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara itu.
Sayangnya, MK tidak menyebutkan kapan putusan itu akan diketok.
"Acara selanjutnya adalah kesimpulan dari masing-masing pihak, paling lambat 7 hari ke depan," kata Anwar.
Seoerti diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh beberapa orang, di antaranya:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Para pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas.
Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," kata pemohon.
Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol.
Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol. (*)
Editor: Firman