SUARA GARUT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat dalam jabatan tertentu, untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan, dengan diberikan gaji, besaranya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Selain menerima gaji, ASN PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan yang diterima PNS pada instansi pemerintah.
Akan tetapi, terkait gaji dan tunjangan ASN PPPK sebagaimana pasal 5 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, memiliki dua sumber yang berbeda.
Baca Juga:Menang Pemilu, Erdogan Kembali Terpilih Jadi Presiden Turki Tiga Periode
Bagi ASN PPPK yang bekerja pada instansi pusat maka gaji dan tunjanganya dibebankan pada APBN.
Selanjutnya terkait teknis diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Sedangkan, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, baik lingkup Provinsi maupun Kabupaten, gaji dan tunjanganya di bebankan pada APBD.
Terkait teknis pemberian gaji dan tunjangan yang bekerja pada instansi daerah diatur oleh Permendagri Nomor 6 Tahun 2021
Perpres Nomor 98 Tahun 2020, merupakan dasar hukum yang berlaku sebagai acuan pemerintah untuk memberikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Pada pengangkatan PPPK Guru tahun anggaran 2022, publik dihebohkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang Dana Alokasi Umum yang di khususkan peruntukanya, yaitu membayar gaji ASN PPPK.
Dalam lampiran PMK 212 tersebut, dinyatakan pembayaran gaji PPPK untuk 9 kali bulan gaji, dan 3 bulan gaji untuk pengangkatan 2023.
Pertanyaanya adalah, bagaimana dengan cadangan gaji di tahun berikutnya, sebab jika melihat PMK 212, hanya berlaku untuk 9 kali gaji.
Kondisi tersebut bisa jadi memicuu engganya pemerintah daerah merekrut PPPK sesuai anjab ABK sebagaimana tertera dalam lampiran PMK.212.
Pasalnya, membuat kebijakan tidak semudah yang dibayangkan, perlu analisa dan kajian matang, terlebih dalam pemenuhan belanja pegawai dalam tubuh APBD.
Disamping itu, PMK.212 pun terbit disaat banyak daerah sudah mengetuk palu anggaranya di APBD. (*)