GARUT SUARA - Gaji Pegawai Negeri Sipil ((PNS) nampaknya benar-benar akan dinaikkan pemerintah.
Seperti disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS ini bakal diumumkan pemerintah pada 16 Agustus 2023
Menurut Menkeu, kenaikan gaji PNS ini akan disampaikan Presiden Jokowi bertepatan dengan pidato terkait Rancangan Undang Undang (RUU) APBN 2024.
Sri Mulyani menyebut, kenaikan gaji bagi PNS, termasuk TNI, Polri dan pensiunan merupakan salah satu hal yang saat ini sedang dibahas secara serius oleh pemerintah.
Baca Juga:Live Streaming Thailand Open 2023: 6 Wakil Indonesia Berjuang ke-8 Besar
"Sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN (PNS), TNI, Polri dan pensiunan," katanya.
Sebelumnya diketahui, rencana kenaikan Gaji PNS diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Menurut Anas, usulan kenaikan Gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (Tukin).
Dijelaskannya, pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin.
Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.
Baca Juga:Justin Hubner Kasih Kode Jelang Timnas Indonesia vs Argentina, Menyesal Batal Naturalisasi?
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, baru-baru ini.
Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.
Besaran Gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Merujuk pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.
Berikut rincian gaji PNS menurut golongannya :
Golongan I
I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIA : Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
III A : Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
III B : Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
III C : Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
III D : Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IV A Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IV E Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Slain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
Dari semua tunjangan, tunjangan kinerja tercatat memiliki yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.
Berikut ini rincian tunjangan kinerja (Tukin) :
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
Tunjangan istri/suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Akan tetapi jika suami/ istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan jumlah maksimal 3 anak.
Khusus tunjangan anak, PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan makan
Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000/ hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Terakhir, Tunjangan jabatan
Untuk tunjangan jabatan ini, hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural atau eselon. (*)
Editor: Farhan