SUARA GARUT - Wacana penghapusan periode masa Perjanjian Kerja (PK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dihembuskan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani mendapat respon positif Publik Tanah Air.
Sejumlah kepala Daerah (Kada) mengaku setuju saja jika masa PK PPPK akan dihilangkan, namun harus dipastikan adanya jaminan keuangan dari pusat.
Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) nya rendah tentu waswas, jika tidak disertai jaminan keuangan untuk gaji PPPK.
Hal tersebut seperti disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan dilansir radartasik, Kamis, (1/06/2023).
Baca Juga:Ketemu NCT DoJaeJung, Wajah Rafathar dan Jaehyun Disandingkan: Kagak Kebanting
Menurut Bupati Garut, sebenarnya tidak masalah jika masa PK PPPK akan dihilangkan, asal ada jaminan keuangan dari pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat harus perhatikan anggaran yang dimiliki daerah," kata Rudy Gunawan dilansir radartasik.
Menurutnya Kabupaten Garut termasuk pemerintah daerah yang PAD nya rendah, sehingga akan kesulitan dalam memnuhi anggaran untuk PPPK.
Saat ini saja, kata Rudy, 560 miliar rupiah bergeser peruntukanya dari belanja modal menjadi belanja oprasional, salah satunya untuk menggagi PPPK 2022.
"Jika Perjanjian kerja dihapus, maka harus membantu kebutuhan anggaranya, khusunya daerah yang PAD nya rendah seperti Garut," pungkasnya. (*)