SUARA GARUT - Berkali-kali disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal (TMT) PPPK guru 2022, sembilan bulan gaji.
Perhitungan sembilan bulan gaji tersebut jika melihat perhitungan kalender masehi, maka akan dimulai sejak April, dan berakhir Desember 2022.
Akan tetapi, meski keterangan tersebut terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, faktanya masih banyak daerah yang belum menyerahkan SK ASN PPPK.
Pernyataan TMT Sembilan bulan gaji belakangan diperkuat Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI 24 Mei 2023 lalu di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta.
Baca Juga:AS Berinvestasi di Komunitas Petani Penghasil Kopi dan Kakao Indonesia
Kini, pernyataan Prof Nunuk termasuk menjadi buah bibir di jagad maya hinggga Viral melalui akun media sosial YouTube dan berbagai platform lainya.
Kabar itu, sebenarnya menjadi angan-angan dan harapan ribuan guru calon PPPK 2022, betapa tidak mereka sudah ingin menikmati gaji sebagai ASN.
Terlebih dijanjikan TMT sembilan bulan gaji, sehingga mereka sempat berfikir akan mendapat gaji ke-13, setelah lewat dari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Beberapa daerah memamg sudah ada yang mendapatkan SK, itupun bukan dibulan April, melainkan di detik detik akhir Mei 2023. Hanya saja masih sedikit yang sudah final.
Sementara itu, melalui akun medsol milik BKN regional 3, diinformasikan bahwa hingga saat ini, NI PPPK masih berproses.
Baca Juga:Karim Benzema Dikabarkan Segera Umumkan akan Tinggalkan Real Madrid
Dilansir dari medsos BKN, menurutnya meski persetujuan teknis (Pertek) NI PPPK terbit SK belum tentu langsng diterima.
Pasalnya masih ada proses lain di daerah masing-masing, yaitu penerbitan, penyerahan SK, lanjut penetapan kerja.
BKN Regional III meminta para guru bersabar menunggu informasi resmi dari BKD/BKPSDM. (*)