Terindikasi Lakukan Penjabaran Fiktif hingga Praktik Jual Beli Ijazah, Izin Operasional 5 Perguruan Tinggi di Jabar Resmi Dicabut

Izin Operasional Lima Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut akibat melanggar Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020

Encep
Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:45 WIB
Terindikasi Lakukan Penjabaran Fiktif hingga Praktik Jual Beli Ijazah, Izin Operasional 5 Perguruan Tinggi di Jabar Resmi Dicabut
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Sedikitnya ada lima Perguruan Tinggi di Jawa Barat (Jabar) secara resmi dicabut izin operasionalnya.

Pencabutan izin operasional kelima perguruan tinggi tersebut dilakukan pemerintah pusat melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten.

LLDikti sendiri mencatat, ada 37 perguruan tinggi yang masuk dalam kategori harus mendapatkan pembinaan. 

Dari jumlah itu, ada lima perguran tinggi yang izin operasionalnya sudah dicabut oleh pemerintah pusat karena pelanggaran akademik.

Baca Juga:Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan

Menurut Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Samhuri, kelima perguruan tinggi yang ijin operasionalnya dicabut karena sudah dinyatakan melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Jika ditinjau secara nasional, terdapat 23 perguruan tinggi swasta yang ijin operasionalnya dicabut oleh pemerintah.

“Dari 23 perguruan tinggi tersebut, lima di antaranya berada di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, masyarakat berhak melaporkan adanya pelanggaran akademik di suatu perguruan tinggi,” ungkap Samhuri.

Nantinya, setelah melalui proses kajian, maka ada keputusan pemberian sanski administrasi, dari mulai tingkatan sedang hingga berat. Di wilayahnya, terdapat 443 perguruan tinggi swasta di Jabar.

“Dari akhir (tahun) 2022 sampai awal 2023 ini ada lima perguruan tinggi yang sudah dicabut operasional oleh kementerian (Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi),” jelasnya.

Baca Juga:Mengenal Apa Itu Pindapatta, Tradisi Menjelang Waisak 2023

Meski tak memerinci nama-nama perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, namun Samsuri menyebut kelima perguruan tinggi itu berada di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi, hingga Bogor.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun melalui laman resmi pddikti.kemdikbud, perguruan tinggi di wilayah jabar yang mendapat pencabutan ijin operasional adalah sebagai berikut:

1. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tridharma di Kota Bandung

2. STMIK Tasikmalaya 

3. Akademi Kesenian Bogor

4. STIKIP Albina Bekasi

5. STIE Tribuana, Kota Bekasi.

Sebelumnya, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

Perguruan tinggi yang ijin operasionalnya dicabut karena melakukan penjabaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.

“(total secara nasional) terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut ijin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual-beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara, sehingga pembelajaran tidak kondusif,” bebernya.

Meski tak memerinci nama-nama perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, namun Samsuri mengungkapkan kelima perguruan tinggi itu berada di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi, hingga Bogor. (*)

Editor: SENO

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak