SUARA GARUT - Untuk kali keduanya Kementerianpan RB, akhirnya memberikan kesempatan kembali pemerintah daerah (Pemda) untuk mengusulkan ulang formasi PPPK 2023.
Dikutip garut.suara.com dari laman JPNN, pada Jumat, (2/06/2023), Kemenpan RB memberikan perpanjangan waktu pengusulan formasi PPPK 2023.
Perpanjangan waktu pengusulan dilakukan Kemenpan RB sesuai surat edaran Menteri PAN RB, Nomor B/1034/SM.01.00/2023.
Berdasarkan Surat edaran tersebut pengusulan formasi terbagi kedalam beberapa periode untuk amsing-masing Instansi mulai 6 - 25 Juni 2023.
Baca Juga:Hasil Akhir Penyelidikan Polisi: Siswa SMP Athirah Lompat dari Lantai 8, Keluarga Ikhlas
Kabar adanya perpanjangan usulan formasi PPPK 2023 ini terungkap saat FGHNLPSI beraudiensi dengan Kemenpan RB 31 Mei yang lalu.
Kemenpan RB, seperti ditirukan Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih menyebutkan kuota akhir tertanggal 7 Mei dinilai masih minim dari target kebutuhan yang telah ditentukan.
Disamping itu menurut Heti, tuntutan guru passing grade prioritas satu (P1) juga turut menjadi alasan perpanjangan usulan formasi PPPK 2023 tersebut.
Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut lata Heti, Kemenpan RB berharap instansi mau menambah usulanya.
Setidaknya Daerah bisa menjadikan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 sebagai acuan untuk menambah usulan formasinya.
Baca Juga:Duo Pebalap Maserati Jadi yang Tercepat di Sesi FP1 Formula E Jakarta 2023
Pasalnya, kata Heti dalam lampiran PMK 212 tersebut sudah sangat jelas kuota dan anggaran gaji beserta tunjanganya telah dijamin oleh Dana Alokasi Umum (DAU). (*)