SUARA GARUT - Memanfaatkan momen halal bihalal 2023, sejumlah ASN PPPK guru di garut curhat ke Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Yana.
Dikomandoi Mantan Petinggi DPP Fagar 2015-2020 Cecep Kurniadi, mereka menggelar pertemuan dengan Sekda Nurdin Yana yang juga dihadiri, Ketua PGRI H. Mahdar, M.Pd.
Cecep menyebutkan halal bihalal tersebut di ikuti oleh ratusan guru ASN PPPK Angkatan 2021 (A.21), bertempat di Mustika Resto garut, 25 Mei 2023 yang lalu.
Menurutnya Sekda Nurdin Yana merespon baik saat dirinya menyampaikan permohonan pindah sekolah (Mutasi).
Baca Juga:Sepak Terjang Amien Rais yang Semprot Cawe-Cawe Jokowi Ugal-Ugalan
Salah satunya kata dia, Mutasi ke Sekolah Kecamatan terdekat bagi yang tidak bertugas di induk.
"Pa Sekda sangat merespon dan akan segera mengkordinasikan dengan pihak BKD, dan Dinas Pendidikan, terkait Anjab dan ABK," kata Cecep kepada garut.suara.com, Sabtu, (3/06/2023).
Hal tersebut dilakukan kata Cecep agar terlihat kebutuhan atau kekosongan masing-masing sekolah.
Selain Sekda, kata dia, Ketua PGRI Kabupaten Garut H.Mahdar, M.Pd turut mendorong dan akan mengawal kepada pihak Pemda agar disegerakan.
Sejauh ini katanya terdapat beberapa guru PPPK A.21, yang penugasanya sesuai formasi awal saat melamar.
Baca Juga:5 Fakta Menarik Ted Lasso, Serial Komedi Viral Tentang Pelatih Sepak Bola
Dia mencontohkan saat melamar mendapat formasi di SMPN 1 Pendeuy pada bidang study PJOK, sementara tinggal di Kecamatan Karangpawitan.
Beruntung dia masih bisa menggunakan kendaraan sendiri, sehingga tidak terlalu kesulitan dalam hal transportasi.
Sedangkan untuk seorang wanita yang sudah usia lanjut, sedikit harus berjibaku dengan yang lain.
Mereka bukan tidak bersyukur atas apa yang diterimanya, namun biaya hidup, trasnfortasi, dan yang lain terkadang bisa menjadi pertimbangan.
Cecep menjelaskan terkait Mutasi ini, pihaknya mengkomunikasikan terkait kemungkinan bisa menggunakan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022.
"Dalam PerBKN Nomor 7 Tahun 2022 Bab 1 Pasal 1 ayat 2, disebutkan terkait kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) salah satunya bisa memberikan kewenangan untuk memindahkan ASN," katanya.
Mereka berharap bisa dikembalikan ke Kecamatan terdekat atau ke tempat yang lebih terjangkau baik secara waktu maupun ekonomi. (*)