SUARA GARUT - Meski sudah sangat jelas diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) namun masih saja ada pejabat atau pihak lain yang keliru soal profesi PNS dan PPPK.
Pasal 1 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berbunyi, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah, profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
Artinya bahwa PNS dan PPPK keduanya merupkan profesi ASN berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Jika disebutkan PPPK dan Pegawai ASN, artinya sama saja menolak terhadap pengertian berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, harusnya PPPK dan PNS adalah pegawai ASN.
Baca Juga:Media Vietnam Lempar Isu Doan van Hau Akan Merapat ke Klub Liga 1 Indonesia
Hal itu dijelaskan dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara.
"Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mendapat tugas jabatan dibidang kepemerintahan, atau diserahi tugas negara lainya, dan digaji sesuai perundang-undangan.
Sementara yang membedakan keduanya adalah, terdapat dalam pasal 3 dan 4, PNS diangkat secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu.
Profesi atau kedudukan pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK diperkuat dalam pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014.
Sesuai pasal 22, PPPK mendapatkan hak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Baca Juga:Yamaha Freego 2023 Connected, Skuter Matik Terbaru dengan Fitur Terkoneksi
Selain tunjangan, PPPK sebagai profesi ASN juga berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dengan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pengelolaan Keuangan daerah, dimana dalam pasal 58 ayat 1 pemerintah boleh memberikan TPP kepada pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utami dikutip dari Tribun Kaltim menyebutkan, mengacu PP Nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolan keuangan daerah pasal 58 Ayat 1 Pemerintah daerah dapat memberikan TPP bagi ASN dan PPPK dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan penelusuran garut.suara.com dari laman JDIH bpk.go.id, sejauh ini PP Nomor 12 Tahun 2010 mengatur tentang Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Kehutanan, bukan pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian penyebutan pegawai ASN dan PPPK, menurut garut.suara.com keliru, seharusnya Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK sesuai pasal 6 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. (*)