SUARA GARUT - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam pasal 58 ayat 4 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam bunyi pasal tersebut mengamanatkan Menteri yang berwenang dalam hal ini Mendagri untuk memberikan persetujuan terhadap TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Oleh sebab itu, berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 900-4700 Tahun 2020, tentang Tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, Pemda memiliki kewenangan menetapkan besaran anggaran TPP berdasarkan Persetujuan Mendagri.
Selain itu, pemberian TPP dapat dilakukan jika pemda memiliki kemampuan untuk menganggarkan berdasarkan pendapatan asli daerah tersebut.
Baca Juga:Tamansiswa Jogja Jadi Arena Tawuran Pendekar PSHT dan Warga, Polisi Bergerak Amankan Titik Rawan
Poin Kesatu Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020, Pemda menetapkan pemberian TPP ASN dilingkunganya dengan peraturan Kepala Daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan Mendagri.
Sementara pada poin ketiga, Persetujuan tertulis Mendagri ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi kriteria TPP Pegawai ASN pada setiap jabatan.
Adapun Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN tersebut terdiri dari :
1. beban kerja
2. Prestasi Kerja
3. Kondisi Kerja
4. Tempat bertugas
5. Kelangkaan profesi
6. Pertimbangan Objektif lainya
Berdasarkan hal tersebut setiap ASN akan mendapatkan perlakuan berbeda berdasarkan 6 kriteria dalam hal pemberian TPP ASN.
Terpisah, tepatnya 3 bulan yang lalu di Kalimantan Selatan, perbedaan mencolok terlihat dari besaran jumlah TPP antara PNS dan PPPK.
Guru PPPK menerima TPP sebesar 225 ribu rupiah, sedangkan PNS mendapat 2,3 Juta rupiah perbulan.
Perbedaan nilai anggaran TPP untuk kedua ASN di Kalsel tersebut jelas mencolok bagaikan langit ke bumi, kalah jauh.
Hal itu seperti diungkapkan salah satu guru SMA di Kabupaten Banjar, menurutnya perbedaan tersebut dirasakan tidak adil, karena PPPK juga sama kedudukanya sebagai ASN seperti PNS.
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Subhan Noor Yaumil menegaskan Pemprov sangat peduli kepada PPPK.
Menurutnya TPP untuk PPPK diberikan bertahap sambil melihat kemampuan keuangan daerah.
"Kemendagri memang menyetujui 225 ribu rupiah untuk TPP PPPK, tapi ini masih bertahap," ungkapnya dikutip dari kalsel.prokal.co.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Muhammadun meminta agar guru PPPK bersabar.
"dimulai dari hal kecil dulu," kata Kadisdik Kalsel.
Menurut Muhammadun, besaran tunjangan yang diterima PPPK dan PNS setiap bulan dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Jika mampu suatu saat nominalnya ditambah.
"Insya Allah bertambah, menunggu keuangan daerah mampu," pungkasnya. (*)