SUARA GARUT - Badan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Merdeka (GMM) Garut, Jawa Barat, menilai, adanya dugaan proyek fiktif di Dinas Pertanian Kabupaten Garut.
"Dugaan proyek fiktif itu ada di DPA tahun 2022 sampai 2023. Misalnya izin usaha pertanian itu sampai memakan anggaran 1 milyar rupiah lebih. Padahal apa input dan out put nya kepada petani. Nah itu salah satu kasusnya," ungkap Koordinator aksi GMM Garut, Zidan, usai berorasi di depan kantor Bupati Garut, Jl. Pembangunan, Senin (05/06/2023).
Ia menilai Kadis Pertanian Garut, BY (inisial) melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 th 2001 dengan tidak melaporkan LHKPN.
"Di tahun 2021 hartanya Rp. 1,8 milyar. Tapi di tahun 2022-2023 ia tidak melaporkannya ke LHKPN padahal pejabat lain sudah. Artinya ia melanggar perundang undangan," katanya.
Baca Juga:Profil Hamdan Hamedan, Mantan Utusan PSSI yang Disentil Arya Sinulingga
Adapun temuan harta lainnya baik yang bergerak, maupun harta tak bergerak, lanjutnya, akan dibuka sesuai hasil penyelidikan dan temuan lapangan.
"Nanti kita akan bukan fotonya apa saja, yang mengurusnya siapa, dimana lokasinya, nanti ke penyidik kejaksaan," katanya.
Dalam aksi yang dilakukan GMM Garut di depan kantor Bupati Garut, yang dilanjut ke kantor Dinas Pertanian dan berakhir di Gedung DPRD Garut itu menyampaikan seruan aksi Raport Merah Kadis Pertanian Kabupaten Garut diantaranya:
- Usut tuntas dugaan proyek fiktif Dinas Pertanian
- Tidak adanya penyegaran atau rotasi jabatan di lingkungan Dispertan
- Program pertanian yang tidak memihak pada kesejahteraan petani.
- Sering terjadinya gagal panen yg diakibatkan tidak adanya antisifasi dari Dispertan
- Alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai prosedur.
- Dianggap melanggar LHKPN
- Adanya intervensi dari beberapa pejabat Dinas Pertanian untuk tidak melakukan aksi.
Dalam aksi Senin pagi itu mahasiswa membawa peralatan pertanian seperti cangkul, semprotan pestisida dan lainnya.(*)