SUARA GARUT - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani menyebutkan hingga 7 Mei 2023 usulan formasi yang masuk hanya 278,102, atau 46 persen dari total kebutuhan PPPK guru 2023.
Total Kebutuhan PPPK guru 2023 menurut Prof Nunuk Suryani sebanyak 601,174, sehingga pemerintah perlu membuka kembali pengajuan usul formasi PPPK guru 2023.
Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan formasi yang ada dapat terisi dan di maksimalkan oleh daerah.
Untuk itu Kemendikbudristek tanggal 10 Juni 2023 akan menggelar rakor dengan mengundang 48 pemerintah daerah.
Baca Juga:Mulan Jameela Dinilai 'Kebanting' dengan Pesona Istri Gibran: Beda Kelaslah, Bukan Tandingannya
Berikut ini daftar 48 pemda yang diundang Kemendikbudristek dalam rakor tersebut :
I. BANTEN
Provinsi Banten
Kabupaten Lebak
Kabupaten Pandeglang
Baca Juga:Kemendagri Dorong Kolaborasi ASN yang Unggul untuk Wujudkan Visi Nasional dan Daerah
Kabupaten Serang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kota Serang
Kota Tangerang Selatan
2. KALIMANTAN BARAT
Provinsi Kalimantan Barat
Kabupaten Kapuas Hulu
Kabupaten Ketapang
Kabupaten Pontianak
Kabupaten Sambas
Kabupaten Sanggau
Kabupaten Sintang
Kabupaten Bengkayang
Kabupaten Landak
Kabupaten Melawi
Kabupaten Sekadau
Kabupaten Kayong Utara
Kabupaten Kubu Raya
Kota Pontianak
Kota Singkawang
3. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
Kabupaten Belitung
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Bangka Tengah
Kabupaten Bangka Selatan
Kabupaten Belitung Timur
Kota Pangkal Pinang
4. LAMPUNG
Provinsi Lampung
Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Utara
Kabupaten Lampung Barat
Kabupaten Tanggamus
Kabupaten Tulang Bawang
Kabupaten Lampung Timur
Kabupaten Way Kanan
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pringsewu
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Tulangbawang Barat
Kabupaten Pesisir Barat
Kota Bandar Lampung
Kota Metro.
Itulah nama-nama Pemda Provinsi, dan Kab Kota yang akan menjadi peserta Rakor bersama Kemendikbudristek membahas pemenuhan formasi PPPK Guru 2023. (*)