Belanja Pegawai Lebih dari 30 Persen, Guru Lulus Passing Grade Situbondo Terancam Batal Diangkat ASN PPPK 2023

Guru lulus passing grade di Situbondo terancam batal diangkay ASN PPPK, karena belanja pegawai melebihi komposisi APBD tidak boleh lebih dari 30 persen.

Seno
Selasa, 06 Juni 2023 | 18:45 WIB
Belanja Pegawai Lebih dari 30 Persen, Guru Lulus Passing Grade Situbondo Terancam Batal Diangkat ASN PPPK 2023
Belanja Pegawai Lebih dari 30 Persen, Guru Lulus Passing Grade Situbondo Terancam Batal Diangkat ASN PPPK 2023. (Foto: Tangkapan layar/ radar Situbondo)

SUARA GARUT - Meski sudah lulus Passing Grade (PG) pada seleksi nasional PPPK guru, namun mereka terancam, batal diangkat menjadi ASN PPPK Tahun 2023.

Batalnya guru lulus PG di Situbondo diangkat ASN PPPK tersebut setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Wawan Setiawan menyebutkan belanja pegawai yang bersumber dari APBD sudah melebihi dari 30 persen.

Menurut Sekda Wawan Setiawan, saat ini belanja Pegawai dari APBD komposisinya sudah mencapai 31,79 persen, padahal maksimal seharusnya 30 persen.

Wawan Setiawan, ketentuan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:Bakal Suplai Energi Listrik 10 MW, Ini Progres Bendungan Bener Karya Brantas Abipraya

"Sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut tidak memenuhi syarat mengajukan formasi pengangkatan ASN PPPK," ujarnya.

Wawan mengatakan guru honorer yang sudah terlanjur lolos PG namun belum diangkat, perlu menunggu pedoman lebih lanjut dari pemerintah pusat, ketika ada pengajuan formasi dari daerah.

"Jika hasil evaluasi jabatan dan analisi beban kerja memadai, daerah bisa mengajukan formasi pengangkatan ASN PPPK kembali," tegasnya.

Hanya saja kata Wawan, pedoman tersebut yang menentukan pemerintah pusat, apakah akan dinagkat atau malah ikut tes kembali.

Menyikapi kekurangan tenaga pengajar, Wawan menyebutkan akan diisi oleh guru honorer, dengan tetap memperhatikan kesejahteraanya.

Baca Juga:Syarifah Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Minta Maaf, Mahfud MD Kirim Tim Bantu Selesaikan Masalah

Wawan berharap kedepanya kondisi keuangan daerah memadai, sehingga dapat mengajukan formasi pengangkatan ASN PPPK sesuai UU yang berlaku.

Wawan berjanji Pemkab akan melakukan updating data terkait dengan pegawai yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) Situbondo.

Pihaknya akan melakukan analisis pegawai yang purnatugas dan pegawai yang diberhentikan karena terkena hukuman disiplin ASN.

Selain itu, Pemkab akan melakukan rasionalisasi bagi sekolah yang muridnya cukup, akan tetapi gurunya kurang.

Atau sekolah yang muridnya tidak terlalu banyak, namun gurunya lengkap, akan dilakukan rasionalisasi untuk disesuaikan dengan beban kerja yang ada.

Kata Wawan jika pemerintah daerah memaksakan mengangkat guru honorer, dikhawatirkan akan mengganggu pos anggaran yang sudah ditetapkan.

"Misalnya anggaran inprastruktur dan anggaran untuk pelayanan masyarakat akan terganggu, makanya rasionalisasi 30 persen itu menjadi patokan daerah," pungkasnya. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak