SUARA GARUT - Pasca ramainya kasus seorang anak SMP berinisial SFA yang mengkritik Pemkot Jambi, kini sang pelapor yang bernama Gempa malah menjadi sasaran empuk netizen.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang anak perempuan dibawah umur dilaporkan oleh seseorang bernama Gempa dengan UU ITE karena mengkritik Pemkot Jambi di media sosial Tik Tok milik SFA.
Tiktoker SFA merasa kesal karena rumah neneknya rusak oleh getaran truk milik perusaahan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi atas pembangunan proyek tertentu.
Kritik tersebut berujung dengan pelaporan kepada kepolisian oleh Gempa, dengan dugaan melanggar UU ITE.
Baca Juga:5 Jaksa Sidang Kasus Haris-Fatia Disebut Bohong dan Layani Luhut, Begini Pembelaan Kejagung
Namun, kini pelapor yang bernama Gempa, malah menjadi sasaran netizen karena statusnya yang rangkap jabatan.
Dikutip dari akun Tiktok @zupriner, tampak unggahan sosok Gempa dengan caption.
"yang lagi viral anak SMP lawan perusahaan dan pemkot jambi."
"Mari kita dukung pemecatan orang ini, dikritik anak SMP keok kaya ayam sayur," demikian bunyi caption di akun tersebut.
Sosok Muhammad Gempa Awaljon Putra yang kerap disapa Gempa diduga menyalahi sistem ketatanegaran.
Pelapor anak SMP pengkritik Pemkot Jambi tersebut, ternyata memiliki jabatan sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi sekaligus menjabat sebagai jaksa aktif di Kejaksaan Negeri Jambi.
Baca Juga:PDIP Fokus Bahas Pemenangan Pemilu 2024 di Hari Kedua Rakernas III
Secara hukum ketatanegaraan Gempa menjabat sebagai eksekutif sekaligus sebagai yudikatif.
Netizen pun ramai mengomentari keanehan rangkap jabatan tersebut.
Selain itu, netizen pun menyoroti harta kekayaan pejabat Jambi tersebut.
"Ayo KPK datang ke Jambi," tulis @jamal**
"Proses bos," komentar @mamat***
"harta kekayaannya harus diusut KPK dan tim audit," cuit @muh****
Berdasarkan sumber terkini, akhirnya kasus pelaporan terhadap siswi SMP tersebut dihentikan.
Polda Jambi memediasi kasus tersebut melalui restorative justice, yang dilakukan Selasa, 6 Juni 2023. (*)
Editor: Firman