SUARA GARUT - Polisi melakukan penggerebekkan terhadap dua perusahaan ilegal penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Dua perusahaantersebut adalah PT. Raya Madya Bahari di Tarogong Kaler dan PT. Aino Bahari Indonesia di Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi masih mendalami apakah ada keterkaitan dengan kasus yang menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Garut yang saat ini mengalami penyiksaan di Riyadh Arab Saudi.
"Laporannya ada keterkaitan namun kita akan melakukan pendalaman dulu apakah ada hubungannya dengan kasus Ela Lastari," kata Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Rabu malam (7/6/2023).
Menurut Kapolres penggeledahan ini dilakukan atas atensi Kapolri terkait maraknya penyaluran TKI ilegal salah satunya ada di Kabupaten Garut.
"Jadi hari ini hingga malam kita lakukan penggerebekan di dua tempat yang berbeda," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, dua perusahaan yang diperiksa tidak mengantongi izin baik dari Kementerian Perhubungan, Disnaker bahkan dari BP2MI.
"Jadi kalau yang resmi itu, kalau bekerja di laut harus ada izin SIUPAK dari Kementerian Perhubungan kalau di darat izinnya dari Disnaker. Tapi baik di laut maupun di darat tetap harus ada izin dari BP2MI," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi melakukan penggerebekan terhadap perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di dua tempat berbeda di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca Juga:Doa Ketika Gempa Sesuai Sunnah Rasulullah, Memohonlah Perlindungan Allah SWT
Tempat pertama di Kampung Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler dan tempat ke dua berada di Kampung Lawangbiru Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan.
Dari kedua tempat tersebut, Polisi mengamankan 14 orang dan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro yang memimpin langsung penggerebekan mengaku mendapat perintah langsung dari Kapolri untuk melakukan penyelidikan perusahaan yang memberangkatkan pekerja imigran.
Menurut Kapolres, penggerebekan pertama dilakukan pada pukul 17.00 WIB di PT. Raya Madya Bahari di Kampung Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler.
"Di tempat ini, kita mengamankan 12 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri," kata Kapolres saat melakukan penggerebekan di Karangpawitan, Rabu (7/6/2023).
Masih menurut Kapolres, dilanjutkan penggerebekan kedua pada pukul 19.00 WIB di PT. Aino Bahari Indonesia yang berlokasi di Kampung Lawangbiru Desa Situjaya, Karangpawitan.
"Di tempat ini diamankan 2 orang yang merupakan sepasang suami istri," ujarnya.
Kapolres mengaku, dirinya tidak akan main-main dengan perusahaan ilegal yang memberangkatkan pekerja asal Indonesia tanpa perizinan.
"Kalau ada pekerja yang dieksploitasi kita tidak akan main-main akan ditindak tegas," katanya.
Dari kedua tempat ini, kata dia, sudah ada yang diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri. Tujuannya ada yang ke Jepang, Norwegia dan Thailand.
Kapolres mengimbau agar masyarakat yang akan bekerja di luar negeri menggunakan agen penyalur yang resmi yang sudah di tunjuk oleh pemerintah.(*)