SUARA GARUT - Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, H. Tata dilaporkan ke Polres Garut oleh Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bina Insan Mandiri Sani Susilawati
Risman Nuryadi, S.H, sebagai kuasa hukum Sani Susilawati dalam wawancara melalui sambungan seluler, membenarkan jika kliennya telah melaporkan perbuatan Kades Jatiwangi, H. Tata ke Polisi, Selasa 6 Juni 2023.
"Benar klien kita sudah melaporkan Kepala Desa Jatiwangi dengan nomor : LP/B/72/II/2023/JBR/REST GRT bertanggal 2 Maret 2023 dengan tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ungkap Risman.
Risman juga menyebutkan, kliennya beserta saksi-saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Resor Garut dan untuk perkembangan pihak penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk naik kepada tahap penyidikan.
Baca Juga:4 Cara Membangun Self Efficacy Sebagai Kunci Keberhasilan
"Klien kami mengambil langkah upaya hukum ini dilakukan karena yang bersangkutan sudah menyerang kepribadian dengan cara menyebarkan informasi kepada masyarakat bahwa Direktur BUMDES telah meminjam uang Dana Desa Jatiwangi, peruntukan PKT dan Stunting sebesar Rp. 100 juta," ungkap Risman.
Apa yang dituduhkan, menurut Risman adalah sesuatu yang tidak benar, kliennya merasa bingung motif dan tujuan yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut untuk apa?.
"Apakah sebagai alasan untuk diberhentikannya klien kami sebagai Direktur BUMDES Jatiwangi atau ada tujuan lain, tentunya apapun alasan yang bersangkutan menyebarkan suatu perbuatan yang tidak benar sikap dari keluarga Klien kami tidak menerimanya," terangnya.
Lebih jauh Risman menerangkan, fakta dari keterangan mantan bendahara Desa Jatiwangi selaku pihak yang memberikan uang tersebut menerangkan bahwa uang tersebut untuk pengadaan PPKM bukan PKT atau stunting.
"Bendahara desa juga merasa bingung padahal pak kades juga tahu bahwa uang itu buat PPKM dia juga memberikan uang tersebut atas perintah pak kades untuk pengadaan PPKM yang disaksikan oleh kaur perencanaan dan kaur kesra," sebut Risman.
Baca Juga:Suami yang Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Divonis Bebas, Ini Pertimbangannya
Risman menerangkan pula, pada saat penyerahan uang karena RAB dan berita acaranya belum di buat maka di kwitansi tertulis "pinjaman dulu" sebelum RAB dan Berita acara selesai dibuat dan BUMDES sudah merealisasikannya sesuai RAB yang diterima dari kaur perencanaan.
"Tapi menurut keterangan dari Bendahara desa, dia juga heran ketika tahu BUMDES sudah belanja barang tapi malah disuruh membuat surat untuk meminta pengembalian uang yang 100 juta tersebut, dan karena Bendahara tahu ini akan jadi masalah akhirnya dirinya memilih mundur dari perangkat desa Jatiwangi," cetusnya.
Risman pun memduga semuanya sudah direncanakan karena berita ini sengaja di umumkan ke publik dan dijadikan alasan pergantian pengurus BUMDES Bina Insan Mandiri Desa Jatiwangi secara sepihak.
"Hemat kami perbuatan tersebut murni fitnah dan/atau pembohongan publik, maka dari itu klien kami merasa dirugikan, sampai mengadukannya kepada pihak kepolisian, selain itu juga agar menjadi pelajaran bagi yang lain, sebab dalam menyuarakan aspirasi tentu ada tata caranya sesuai yang diatur dalam aturan apalagi seorang pemimpin harus menjadi tauladan yang baik untuk masyarakat ,” kata Risman.(*)