SUARA GARUT - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211 dan 212 telah membuat Pemkab Garut belingsatan, karena harus menanggung 1.641 orang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang diangkat dalam formasi tahun 2019 dan 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana menyebutkan untuk formasi P3K tahun 2019 dan 2021 itu gajinya dianggarkan dari DAU ( dana alokasi umum) hampir 100 miliar rupiah. Ternyata itu dianulir itu tidak boleh dari DAU menyusul terbitnya PMK 211 dan 212.
Disebutkannya, surat edaran PMK sendiri diterima Pemkab Garut pada tanggal 22 Desember 2022, sedangkan penetapan PPPK tanggal 25 November 2022. Sehingga menyulitkan Pemkab Garut untuk melakukan perubahan dengan anggara Rp. 100 milyar tersebut.
" Saya dengan Pak Wakil Bupati dan Ibu Ketua Dewan sudah ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan) menjelaskan karena surat edarannya terlambat, karena penetapannya sudah selesai. Apa salahnya kami? kan sudah dialokasikan sesuai nomenklaturnya PPPK. Kudu neangan (nyari) uang 100 milyar dari mana?," katanya, ditemui Rabu (07/06/2023)
Baca Juga:Biodata Haris Azhar, Aktivis HAM yang Berseteru dengan Luhut Binsar Pandjaitan
Akibat turunnya PMK yang waktunya hampir bersamaan dengan penetapan 1641 PPPK itu, sambung Sekda, Pemkab Garut harus menganggarkan Rp. 100 milyar setiap tahunnya di luar DAU.
Nurdin, menyebutkan jumlah tenaga PPPK yang diangkat dari tahun 2019-2022 terdapat sekitar 7427orang ditambah usulan tahun 2023. Maka anggaran yang harus dikeluarkan per tahun sebesar Rp. 415 milyar, sedangkan DAU Rp. 1,7 triliun, dan APBD Rp. 4,8 triliun.
" Belum gaji PNS sebesar 1,030 triliun rupiah, nombok," katanya.
Adapun besaran APBD tahun 2023 ini Rp. 4,8 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut hanya sekitar Rp. 500 milyar-an. (*)
Editor: Farhan
Baca Juga:Kantor Wali Kota Medan Didemo Buntut Pelarangan Ibadah Jemaat Gereja, Ini Respons Bobby Nasution