SUARA GARUT - Polres Garut segera menetapkan tersangka kepada perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang digerebek pada Rabu malam, 7 Juni 2023.
Salah satu perusahaan akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu perusahaan lain yang diduga menyalurkan TKI ilegal masih didalami.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pendalaman perlu dilakukan karena salah satu perusahaan sudah melakukan operasional sejak 2016.
"Kemungkinan akan segera ditetapkan tersangka yang satu (perusahaan penyalur). Sedangkan yang satu lagi masih didalami," ujar Rio saat dihubungi, Kamis, 8 Juni 2023.
Baca Juga:Sudah di Dalam Pesawat, Baim Wong Mendadak Batal Berangkat Haji
Pengungkapan kasus penyalur TKI ilegal ini, lanjut Rio, merupakan perintah langsung dari Kapolri.
Banyak pekerja migran yang berangkat ke luar negeri menggunakan jalur ilegal. Presiden Joko Widodo menaruh perhatian terhadap permasalahan ini dan memerintah Kapolri untuk mengusut.
"Kasus yang pertama sudah diproses sejak sebulan lalu. Sedangkan satu lagi yang tadi malam (dilakukan penggerebekan)," katanya.
Pada salah satu perusahaan penyalur TKI ilegal yang diproses sejak sebulan lalu, pihaknya menemukan tempat penampungan pekerja migran.
Para pekerja migran tersebut bahkan telah siap berangkat ke beberapa negara. Seperti Jepang, Thailand, hingga Norwegia.
"Yang siap berangkat ini nantinya akan bekerja di kapal," ucapnya.
Pekerja migran dari perusahaan penyalur ilegal itu tak cuma berasal dari Kabupaten Garut. Bahkan terdapat warga Makassar yang sengaja dibawa ke Garut.
"Kami menemukan di satu LP ini ada tempat penampungan. 10 orang siap diberangkatkan," ujarnya. (*)
Editor: Firman