SUARA GARUT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut menyatakan dua perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang digerebek Polres Garut pada Rabu malam, 7 Juni 2023 tak memiliki izin operasional.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Garut, Komarudin, menuturkan kedua perusahaan yakni PT Raya Madya Bahari dan PT Aino Bahari Indonesia tak terdaftar di dinasnya.
"Kami sudah cek keduanya memang ilegal. Dari Polres juga sudah melakukan konfirmasi ke kami dan hasilnya memang tidak terdaftar," ujar Komarudin ketika dihubungi, Kamis, 8 Juni 2023.
Walau tak terdaftar di Disnaker, namun kedua perusahaan itu berani melakukan perekrutan tenaga kerja.
Perekrutan yang dilakukan kedua perusahaan itu tanpa ada laporan ke pihaknya. Padahal mekanismenya, setiap akan merekrut harus sepengatahuan dinas.
"Lurahnya juga yang punya wilayah tidak tahu ada perusahaan di lokasi tersebut. Perekrutannya juga tanpa laporan," katanya.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap perusahaan penyalur TKI ilegal di dua tempat berbeda di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tempat pertama di Kampung Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler dan tempat ke dua berada di Kampung Lawangbiru Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan.
Dari kedua tempat tersebut, Polisi mengamankan 14 orang dan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:5 Tips Mengurangi Kasbon Karyawan, Tawarkan Insentif yang Menarik!
Penggerebekan pertama dilakukan pada pukul 17.00 WIB di PT Raya Madya Bahari di Kampung Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler.
"Di tempat ini, kita mengamankan 12 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri," kata Kapolres saat melakukan penggerebekan di Karangpawitan.
Sementara pada penggerebekan kedua pada pukul 19.00 WIB di PT Aino Bahari Indonesia yang berlokasi di Kampung Lawangbiru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan.
"Di tempat ini diamankan 2 orang yang merupakan sepasang suami istri," ujarnya. (*)
Editor: Firman