Sistem Gaji ASN PPPK Akan Diubah Menteri Nadim Dalam Penerapan Marketplace 20224, Begini Katanya

Pemerintah berencana mengubah pola rekrutmen guru honorer melalui marketplace guru sekaligus menjamin penggajianya dengan trasnfer pusat ke rekning milik sekolah terpisah dari dana BOS.

Seno
Jum'at, 09 Juni 2023 | 07:30 WIB
Sistem Gaji ASN PPPK Akan Diubah Menteri Nadim Dalam Penerapan Marketplace 20224, Begini Katanya
Ilustrasi.Sistem Gaji ASN PPPK Akan Diubah Menteri Nadim Dalam Penerapan Marketplace 20224, Begini Katanya. (Foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Menggunakan marketplace guru dalam rekrutmen guru honorer, pemerintah konon akan mengubah sistem penggajian ASN PPPK.

Seperti diketahui saat ini untuk penggajian guru ASN PPPK angkatan 2023 ditrasnfer dari pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.

Sistem gaji ASN PPPK formasi 2022 merujuk pada ketentuan PMK Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022 dengan sistem dana trasnsfer.

Menteri Nadim Makarim menilai, sistem gaji yang di trasnfer melalui DAU ke daerah ternyata belum optimal.

Baca Juga:Megawati Peringatkan Pihak-pihak yang Mempersoalkan Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Sebaiknya Jangan Hidup di Indonesia!

Salah satunya, banyak daerah yang tidak mengajukan formasi ASN PPPK guru 2023, karena terkendala oleh anggaran gaji.

Padahal dalam PMK.212 sebenarnya sudah dijelaskan kuota dan nilai anggaran yang disediakan pemerintah pusat untuk membayar gaji tersebut.

Akan tetapi, belakangan Menteri Nadim Makarim membeberkan pola rekrutmen guru melalui sistem marketplace dengan jaminan penggajianya.

Dalam marketplace guru, sistem penggajian guru ASN PPPK akan langsung di trasnfer oleh pemerintah pusat melalui rekening Sekolah, terpisah dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).

Nantinya Kepala Sekolah diberi wewenang penuh untuk merekrut sekaligus menggaji guru yang telah di pilih dari marketplace.

Baca Juga:Niat Puasa Arafah Idul Adha dan Waktu Membacanya

Pemerintah Pusat akan menyediakan formasi sekaligus penggajianya lewat trasnfer ke reksning sekolah. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak