ASN PPPK Harus Hati-Hati! Tiba-Tiba Bisa Diputus Hubungan Kerja Karena Alasan Ini, Berbeda Dengan PNS

Regulasi terkait jaminan gaji dan tunjangan PPPK di daerah selalu menjadi persoalan, terutama soal terbatasnya anggaran keuangan yang ada di daerah jika pusat tidak mentrasnfernya.

Seno
Jum'at, 09 Juni 2023 | 09:34 WIB
ASN PPPK Harus Hati-Hati! Tiba-Tiba Bisa Diputus Hubungan Kerja Karena Alasan Ini, Berbeda Dengan PNS
Ilustrasi.ASN PPPK Harus Hati-Hati! Tiba-Tiba Bisa Diputus Hubungan Kerja Karena Alasan Ini, Berbeda Dengan PNS (Foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Banyak kalangan menilai pemerintah daerah (Pemkab) tidak siap dengan adanya pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.

Ketidak siapan Pemkab itu terlihat dari banyaknya permasalahan rekrutmen ASN PPPK yang berkutat di masalah anggaran keuangan daerah.

Misalnya saja, banyak daerah yang enggan mengajukan formasi ASN PPPK 2023, lantaran khawatir Komposisi belanja pegawainya berlebih di APBD.

Atau masalah lainya, terlunta-luntanya para guru lulus passing grade 2012-2012 yang belum mendapatkan penempatan, atau nyaris terancam batal diangkat ASN PPPK, juga karena soal anggaran gaji.

Baca Juga:Teuku Ryan Sidang Tesis, Ria Ricis Kenang Proses sejak Temani Daftar: Semoga Bisa Jadi Guru Moana

Persoalan PPPK Angkatan 2019 saja, masih menyisakan Pekerjaan rumah, salah satunya masih banyak haknya yang belum terpenuhi secara menyeluruh.

Terutama terkait berbagai tunjangan seperti yang diterima PNS, dan salah satunya soal KGB, lagi-lagi juga karena masalah anggaran tidak cukup.

Saat ini baru saja terjadi ASN PPPK tenaga kesehatan angkatan 2023, meski mereka TMT 1 April 2023, namun dikabarkan tidak akan menerima gaji ke-13, layaknya yang diperoleh PNS.

Pemkab kata Ajun yang menerima SK 29 Mei itu, malah diberikan SPMT per 3 Juni 2023, dengan begitu mereka luput dari sasaran calon penerima gaji ke-13.

"Pemda sepertinya tidak siap mengangkat PPPK, alasanya duitnya enggak ada," kata Ajun Prajitno ASN PPPK Nakes di Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga:Viral Karyawati di Bekasi Dibacok Begal, Polisi: Korban Belum Lapor, Pelaku Sudah Diidentifikasi

Mereka sampai terheran, baru saja menerima gaji, namun untuk gaji ke-13 tidak akan diterimanya.

"Kami TMT 1 April, terima SK, 29 Mei, tapi gaji ke-13 tidak akan diterimanya,' kata Ajun.

Alasan BKD kata Ajun, karena mereka menerima Surat Perintah Menjalankan Tugasnya 3 Juni 2023 (SPMT).

"Ini aneh, mengapa tiba-tiba SPMT nya jadi 3 Juni 2023, padahal SK diberikan 29 Mei," ujarnya.

Dia menjelaskan menjadi resah dengan kebijakan tersebut, sebab sewaktu-waktu PPPK bisa saja diberhentikan karena terbentur anggaran keuangan.

Berbeda dengan PNS, mereka diberhentikan ada proses yang sangat panjang, sedangkan PPPK cukup hanya dengan alasan tidak ada uang.

Sebagaimana diketahui, jaminan gaji ASN PPPK formasi 2023, diberikan oleh DAU dengan regulasi PMK Nomor 212/PMK.07/Tahun 2022.

Lantas bagaimana jika Tahun 2024, tidak ada jaminan trasnfer pusat ke daera melalui DAU, sedangkan ada pun ada sebagian yang menolak rekrut PPPK 2023. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak