Miliki TMT 1 April, ASN PPPK Formasi 2022 Ternyata Tidak Dijamin Dapat Gaji Ke-13

Miliki TMT 1 April 2023, tidak serta merta ASN PPPK formasi 2022 akan mendapatkan gaji ke-13 seperti yang dijanjikan pemerintah melalui PMK Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022.

Seno
Jum'at, 09 Juni 2023 | 10:25 WIB
Miliki TMT 1 April, ASN PPPK Formasi 2022 Ternyata Tidak Dijamin Dapat Gaji Ke-13
Ilustrasi.Miliki TMT 1 April, ASN PPPK Formasi 2022 Ternyata Tidak Dijamin Dapat Gaji Ke-13. (Foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Kabar mengejutkan datang dari ASN PPPK tenaga kesehatan (Nakes) Kabupaten Ponorogo Ajun Prajitno.

Pasalnya, meski sudah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK 29 Mei dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2023 mereka menerima kabar duka.

Menurut salah seorang Nakes asal Ponorogo Ajun Prajitno, ASN PPPK 2023 tidak akan menerima gaji ke-13.

Kabar duka tersebut, kata Ajun setelah mendapat penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga:Sindir Nursyah, Indah Permatasari dan Arie Kriting Jadikan Masalah Restu Orangtua sebagai Lelucon

Sedangkan menurut keterangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022 dijelaskan PPPK 2022 TMT nya sembilan bulan gaji, dan mendapat gaji ke-13.

Jika TMT sembilan bulan gaji, maka ASN PPPK 2022 TMT nya akan dimulai sejak April 2023 dengan faasilitas gaji hingga Desember 2023, plus gaji ke-13.

Namun fakta dilapangan ternyata sangat berbeda, meski sudah mendapat bayaran sebagai ASN PPPK, untuk gaji ke-13 tidak akan menerimanya.

"TMT kami 1 April, terima SK 29 Mei, akan tetapi tidak mendapat gaji ke-13 aneh sekali," kata Ajun.

Kepada Wartawan Ajun menjelaskan, alasan BKD karena TMT Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) yang dimiliki per 3 Juni 2023.

Baca Juga:Gagal Jadi Cawapres Jokowi di 2019, Ini Rekam Jejak Mahfud MD yang Dipertimbangkan di Bursa Pemilu 2024

"Mengapa SPMT kami 3 Juni, padahal SK diberikan 29 Mei dengan TMT 1 April 2023," ujarnya.

Akibatnya kata Ajun PPPK 2022 yang dijamin PMK.212 menjadi resah dengan kebijakan tersbut.

Jika kondisi itu seperti saat ini, kata AJun masa depan honorer yang sudah diangkat PPPK menjadi terancam.

Mereka khawatir kalau gaji dan tunjangan masih bermasalah terus, bisa saja tiba-tiba Pemda tidak memperpanjang masa perjanjian kerja.

Pemda bisa saja beralasan tidak lagi memiliki anggaran, karena pemerintah pusat juga tidak menjamin Trasnfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tidak permanen.

Ketika Pemda tidak memperpanjang hubungan kerja karena terbentur anggaran, PPPK tidak bisa menuntut, sebab kedudukan PPPK tidak sekuat PNS. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak