Juknis KGB Guru ASN PPPK Sedang Proses Harmonisasi, Begini Penjelasan Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan

Juknis KGB, saat ini masih dalam proses harmonisasi di pemerintah pusat, meski begitu PGPPPK akan melakukan pengawalan agar progresnya bisa rampung tahun ini.

Seno
Jum'at, 09 Juni 2023 | 10:45 WIB
Juknis KGB Guru ASN PPPK Sedang Proses Harmonisasi, Begini Penjelasan Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan
Juknis KGB Guru ASN PPPK Sedang Proses Harmonisasi, Begini Penjelasan Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan. (Foto: Suara Garut/ Seno)

SUARA GARUT - Memasuki masa kerja Lima Tahun sebagai ASN PPPK, banyak yang mempertanyakan soal Kenaikan Gaji Berkala (KGB).

Pasalnya hingga saat ini, pemerintah Daerah selalu saja menanyakan mana regulasinya jika PPPK ingin mendapat KGB.

Mereka beralasan jika ada PP, atau Perpres tentu akan ada aturan turunanya, misalnya terkait teknis pelaksanaan, atau cara pengajuan yang terkait dengan kebijakan tersebut.

Alasan beberapa daerah seperti itu, membuat ASN  PPPK hingga saat ini masih belum bisa mendapatkan haknya yaitu KGB.

Baca Juga:Jangan Dibuang! Biji Pepaya Ternyata Punya 4 Manfaat Ini untuk Kesehatan

Mereka mengisyaratkan harus ada regulasi turunan selain perpres untuk penggajian KGB tersebut.

Harus ada aturan yang mengatur terkait teknis pengajian KGB untuk PPPK sesuai dengan pasal 20 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan.

Menyikapi hal itu, Ketum Perhimpunan Guru PPPK (PGPPK) Rikrik Gunawan menyebutkan dirinya sudah berulang kali melakukan pendekatan dan konsultasi terkait KGB tersebut dengan Stakeholder di Kemenpan RB.

Hasilnya kata Rikrik, terkait regulasi turunan KGB masih proses harmonisasi di pusat.

Tentu dirinya beserta jajaran pengurus tidak akan tinggal diam untuk selalu menyuarakan dan berjuang untuk PPPK se-Indoensia, seluruh angkatan tanpa terkecuali.

Baca Juga:Ini Alasan Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Terlebih saat ini, PGPPPK sudah berbadan hukum, jadi organisasinya bukan tanpa bentuk lagi, atau tidak disebut orang lauaran sana sebagai organisasi liar.

"Alhamdulilah PGPPPK sudah memiliki Akta Notaris," kata Rikrik pada garut.suara.com, Jumat, (9/06/2021).

Dalam waktu dekat, PGPPPK akan kembali melakukan pendekatan untuk mengawal proses harmonisasi KGB. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak