SUARA GARUT - Sebelumnya telah terbit Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Merujuk pada aturan tersebut, Pemda Jombang akhirnya menerapkan kebijakn terkait seragam dinas ASN dilingkungan Pemda Jombang.
Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 23 Tahun 3032, Pakain Dinas ASN dibedakan antara PNS dan PPPK.
Aturan baru terkait seragam dinas tersebut mulai berlaku di Jombang sejak 5 Juni 2023.
Aturan baru seragam Dinas ASN tersebut setelah dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) nomor 800/1453/415.10/2023, dan ditandatangani Sekda Jombang Agus Purnomo.
Dalam Surat edaran tersebut dijelaskan, seragam dinas PNS senin dan selasa memakai seragam Khaki, atasan putih, dan bawahan hitam kerudung pink salem dikenakan Rabu.
Seragam Korpri akan digunakan saat hari besar, baik HUT RI, dan setiap tanggal 17, PNS Jombang akan mengenakan batik pada hari kamis dan Jumat.
Sedangkan yang berbeda pada PPPK, tidak memakai Khaki pada hari senin dan selasa, melainkan atasan putih dan bawahan hitam dari senin hingga Rabu.
Pada Kamis dan Jumat PNS dan PPPK sebagai sama-sama ASN mengenakan Batik.
Baca Juga:Tak Pernah Ditepati, Mengenang Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo
Kebijakan tersebut sontak menuai kritikan dan protes para ASN PPPK di Jombang.
Aturan baru terkati seragam dinas tersebut menurut mereka seolah ada kasta yang membedakan PNS dan PPPK.
"Mengapa harus ada aturan yang membeda-bedakan atantara PNS dan PPPK dalam hal pemakaian seragam dinas," ungkap salah seorang guru SD PPPK.
Menurutnya, PNS dan PPPK adalah profesi yang sama-sama ASN, mengapa dalam hal seragam dinas saja harus dibedakan.
"Kita sebagai guru mengajarkan pada anak-didik agar tidak membeda-bedakan, namun kebijakan baru itu kini malah deskritif terhadap PPPK," katanya.
Serupa dengan guru SD PPPK, honorer lain juga mengaku ada perlakuan yang berbeda, seolah urusan seragam saja harus jadi berbeda satu-sama lainya.
Ia merasa keberadaanya seolah dikesampingkan, sebab seragam yang digunakan tidak sama dengan PNS. (*)