SUARA GARUT - Polisi bertindak tegas terhadap perusakan lingkungan di Kabupaten Garut khususnya tambang pasir ilegal.
Tim Gabungan Kepolisian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), dan Kepolisian Resor (Polres) Garut bekerjasama menutup tambang pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Selain itu, tim gabungan juga menetapkan tersangka terhadap dua orang pengusaha yang melakukan tambang pasir tanpa izin di Banyuresmi.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penutupan tambang pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi dilakukan langsung oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga:Catat Semua Sikap dan Perilaku Hakim Sidang Haris dan Fatia, KY: Tahan Diri dari Perkataan Seksis
"Polres Garut hanya melakukan back up proses penutupan dan penangkapan dua orang tersangka tambang ilegal langsung oleh Bareskrim Polri," kata Kapolres Garut, Jumat (9/6/2023).
Menurut Kapolres, penanganan kasus itu langsung dilakukan Bareskri dan diback up oleh Polda Jabar dan Polres Garut.
Namun Rio mengaku masih belum bisa memberikan keterangan banyak terkait penangkapan dua pengusaha dan penutupan tambang pasir ilegal tersebut.
"Informasi yang diterima karena adanya aktivitas tambang pasir yang tak mengantongi izin," ungkapnya.
Pantauan di lapangan, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pengusaha tambang pasir ilegal.
Baca Juga:Nikita Mirzani Sudah Blokir ATM Anaknya sejak 3 Minggu Lalu, Lolly Bingung Tak Bisa Ambil Duit
Selain itu, tiga alat berat berupa escavator dan puluhan mobil truk telah diamankan di Mapolres Garut.(*)