Menggelapkan Uang Nasabah, Mantan Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta Rupiah

Menggelapkan uang nasabah, mantan pegawai bank bumn di Kabupaten Garut dituntut 7 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah. Selain itu juga, terdakwa harus mengembalikan kerugian negara sebesar 850 juta rupiah.

Farhan
Jum'at, 09 Juni 2023 | 17:23 WIB
Menggelapkan Uang Nasabah, Mantan Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta Rupiah
Menggelapkan uang nasabah, pegawai Bank BUMN di Garut dituntut 7 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.

SUARA GARUT - Hukuman berat harus ditanggung terdakwa Novi, mantan pegawai Bank BUMN di Kabupaten Garut.

Perbuatannya menggelapkan uang nasabah dilakukan oleh Novi di bank tempatnya bekerja terjadi sejak 21 April 2021.

Akibat perbuatannya, Novi dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.

Selain itu, Novi juga wajib mengembalikan kerugian negara  yang telah diperbuatnya yaitu uang sebesar Rp.850 juta. 

Baca Juga:Heboh Curhat Bripka Andry, Kapolri Didesak Berantas Praktik Anak Buah Wajib Setor ke Atasan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Prima Sophia Gusman mengatakan, tuntutan itu dilayangkan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada 15 Mei 2023 lalu.

Perbuatan Novi dilakukan sejak dirinya ditunjuk sebagai Kepala Unit BRI Kota Kaler sementara uangnya digunakan untuk memberi hadiah dan kepentingan pribadinya.

"Dalam praktiknya Novi menarik uang nasabah tanpa persetujuan. Saat menjadi kepala unit aksinya semakin leluasa," kata Prima kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Total uang nasabah yang digelapkan oleh Novi sebesar Rp.900 juta namun terdakwa sempat mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.50 juta. Jadi total kerugian negara hanya Rp.850 juta.(*)

Baca Juga:Cara Mengupas Kulit Telur Rebus dengan Mudah

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Daerah

Terkini

Tampilkan lebih banyak