SUARA GARUT - Hukuman berat harus ditanggung terdakwa Novi, mantan pegawai Bank BUMN di Kabupaten Garut.
Perbuatannya menggelapkan uang nasabah dilakukan oleh Novi di bank tempatnya bekerja terjadi sejak 21 April 2021.
Akibat perbuatannya, Novi dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Selain itu, Novi juga wajib mengembalikan kerugian negara yang telah diperbuatnya yaitu uang sebesar Rp.850 juta.
Baca Juga:Heboh Curhat Bripka Andry, Kapolri Didesak Berantas Praktik Anak Buah Wajib Setor ke Atasan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Prima Sophia Gusman mengatakan, tuntutan itu dilayangkan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada 15 Mei 2023 lalu.
Perbuatan Novi dilakukan sejak dirinya ditunjuk sebagai Kepala Unit BRI Kota Kaler sementara uangnya digunakan untuk memberi hadiah dan kepentingan pribadinya.
"Dalam praktiknya Novi menarik uang nasabah tanpa persetujuan. Saat menjadi kepala unit aksinya semakin leluasa," kata Prima kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Total uang nasabah yang digelapkan oleh Novi sebesar Rp.900 juta namun terdakwa sempat mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.50 juta. Jadi total kerugian negara hanya Rp.850 juta.(*)