Sempat Buron 2 Bulan, Pelaku Pembobol Rumah di Cibiuk Garut Berhasil Ditangkap Polisi

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembobol rumah saat pemiliknya melakukan salat Idul Fitri. Setelah 2 bulan buron pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Limbangan Garut.

Farhan
Jum'at, 09 Juni 2023 | 21:24 WIB
Sempat Buron 2 Bulan, Pelaku Pembobol Rumah di Cibiuk Garut Berhasil Ditangkap Polisi
Pelaku pembobol rumah di Cibiuk Garut berhasil ditangkap Polisi setelah 2 bulan buron.

SUARA GARUT - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023).

Pelaku berhasil diamankan di kawasan Limbangan Garut setelah buron selama 2 bulan.

Aksi pembobolan rumah warga dengan kerugian materi hingga Rp25 juta saat Idul Fitri Sabtu 22 April 2023 lalu.

Baru-baru ini aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku misterius yang menggondol uang tunai puluhan juta rupiah, perhiasan emas, hingga alat elektronik saat salat Ied berlangsung itu. 

Baca Juga:Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Polisi: Cukup Parah, Terjadi Enam Kali

Aksi pembobolan rumah tersebut terjadi di Desa Lingkung Pasir, Kecamatan Cibiuk. Kapolsek Cibiuk Iptu Gopar Suryadi Mulya mengatakan, pelaku merupakan seorang pemuda berinisial YS (24), warga yang juga berdomisili di Kecamatan Cibiuk. 

"Setelah menjebol GRC, pelaku YS ini mengambil uang tunai hingga barang berharga saat pemilik rumah yaitu saudara R (50) dan masyarakat sibuk melaksanakan salat Ied, pukul 06.30 WIB," kata Iptu Gopar Suryadi Mulya, Jumat (9/6/2023). 

YS, kata dia, ditangkap pada Kamis (8/6/2023) malam di kawasan Limbangan, usai buron selama hampir 2 bulan. Penangkapan terhadapnya merupakan hasil penyelidikan aparat kepolisian terhadap kasus tersebut selama ini. 

"Di rumah korban, pelaku menggasak uang tunai Rp21,5 juta, perhiasan emas beserta surat-suratnya dari salah satu toko emas, hingga dua handphone Merk OPPO A37 dan A16. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta," ujarnya. 

Uang dan barang hasil curiannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibiuk. 

Baca Juga:ASUS Bersiap Meluncurkan Smartphone Zenfone 10 dengan Kamera 200 MP dan Snapdragon 8 Gen 2

"Sudah diamankan di sel tahanan untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. Perbuatannya tergolong sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya. 

YS pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Daerah

Terkini

Tampilkan lebih banyak