Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan Akhirnya Terbitkan SK PP untuk Guru PPPK, Acep: Syarat Pencairan JHT ke PT Taspen

Melalui proses panjang, akhirnya sejumlah guru PPPK yang memasuki BUP menerima SK PP dari Bupati Garut Rudy Gunawan.

Seno
Sabtu, 10 Juni 2023 | 20:27 WIB
Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan Akhirnya Terbitkan SK PP untuk Guru PPPK, Acep: Syarat Pencairan JHT ke PT Taspen
Bupati Garut Rudy Gunawan Akhirnya Terbitkan SK PP untuk Guru PPPK, Acep: Syarat Pencairan JHT ke PT Taspen. (Foto: doc PGPPPK)

SUARA GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan selaku kepala daerah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat tanpa pensiun sebagai PPPK kepada salah satu guru yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Surat Keputusan Bupati Garut tentang Pemberhentian Perjanjian Kerja (SK PP) tersebut diberikan kepada Lilirna Budi Korawati, S.Pd guru ASN PPPK SDN 5 Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul (Tarkid).

SK PP guru PPPK dengan nomor surat 800.1.13.2/Kep.292-BKD/2023 tersebut  diterbitkan Pemkab Garut tanggal 15 Maret 2023, ditanda tangani langsung Bupati Garut Rudy Gunawan.

Bupati Rudy menerbitkan SK PP mengacu pada pasal 65 ayat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK.

Baca Juga:Klaim Tak Ada yang Paksakan Jadi Cawapres Anies, Sudirman Said: Sabar, Kata Syahrini Semua Indah Pada Waktunya

Berdasarkan aturan tersebut, pemutusan hubungan perjanjian kerja (PK), sebagai PPPK karena jangka waktu PK telah berakhir harus ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Karena sudah memasuki BUP, Lilirna Budi Korawati tidak memungkinkan lagi diperpanjang masa hubungan Perjanjian kerjanya dengan Pemkab Garut.

Lilirna Budi Korawati, diberhentikan dengan hormat sejak 1 Oktober 2022, setelah sebelumnya diangkat sebagai ASN PPPK sejak 1 Juli 2022 sampai dengan 30 September 2022.

Terpisah Ketua II Perkumpulan Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK) Kabupaten Garut Acep Iim Abdurohim menyebutkan SK PP tersebut nantinya berguna untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari PT. Taspen.

Menurut Acep, sebenarnya ada lima orang guru PPPK yang tidak dapat di perpanjang masa PK nya lantaran telah memasuki BUP.

Baca Juga:Tak Cuma Dicap Pelakor Gegara Rebut Suami Maia Estianty, Mulan Jameela Juga Disebut 'Perekor' Jadi Anggota DPR

Akan tetapi yang lain, SK PP nya masih berproses di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut.

Acep menjelaskan proses mendapatkan SK PP tersebut tidak semudah yang dibayangkan, memerlukan kajian dan studi khusus terkait masa akhir tugas seorang PPPK.

"Ini kan produk baru, jadi perlu pendalaman dan kajian lebih teliti terutama dalam menyusun konsideran SK PP," kata Acep saat ditemui usai Rakor PGPPK pada Sabtu, (10/06/2023).

Selain Garut kata Acep, di Kabupaten Tasikmalaya juga sudah ada beberapa PPPK nya yang memasuki BUP, malah JHT nya sudah dapat dicairkan. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Daerah

Terkini

Tampilkan lebih banyak