SUARA GARUT - Setelah Jessica Iskandar melaporkan Christopher atas tuduhan penipuan, polisi telah menetapkan Christopher sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hari ini, pihak kepolisian mengumumkan telah berusaha melakukan penjemputan paksa Christopher.
Laporan Jessica Iskandar mengklaim bahwa Christopher telah melakukan penipuan terhadapnya dengan jumlah yang mencapai 9,2 miliar rupiah.
Christopher dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya telah berupaya melakukan penjemputan paksa.
Namun yang bersangkutan tidak ada dikediamannya dan informasinya sedang berada di luar negeri.
"Penjemputan dilakukan untuk dijadikan saksi atas laporan yang dibuat Jessica Iskandar," katanya Minggu (17/6/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka Cristopher setelah melakukan gelar perkara atas kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.
"Kasus ini bermula dari bisnis penitipan mobil. Jessica menitipkan mobilnya untuk disewakan. Lalu tersangka meminta uang untuk membeli mobil yang nantinya akan disewakan," ungkapnya.
Lalu, kata Yuliansyah, Jessica mentransfer uang sebesar Rp 10 Miliar. Karena dari pihak tersangka tidak menepati janjinya akhirnya dilaporkan ke Polisi.(*)