SUARA GARUT— Media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya sebuah mobil SUV Toyota Fortuner yang membahayakan pengguna jalan lain di kawasan Gerbang Tol Pondok Gede Timur Bekasi ruas Tol Jakarta— Cikampek.
Kejadian tersebut diduga terjadi pada Minggu (17/9/2023) malam. Dalam video yang diunggah akun Tiktok @hendrik_simanungkalit15 memperlihatkan sebuah Toyota Fortuner berwarna hitam tengah melaju di ruas tol itu.
Mobil SUV berwarna hitam nampak menggunakan lampu rem tembak (sorot) pada bar bemper belakang yang sangat menyilaukan mata pengendara lain.
Perekam video yang merupakan pengendaran truk tersebut lalu menyusul Toyota Fortuner B 1420 KJQ tadi hingga akhirnya mereka berjalan perlahan perlahan dan berhenti di bahu jalan. Perekam video lalu menegur pengendara Fortuner itu.
Baca Juga:Hasil Pertandingan Asian Games 2022: Timnas Indonesia U-24 Amankan 3 Poin Usai Jungkalkan Kirgistan
Pasalnya, karena lampu rem tembak yang silau itu hampir mengakibatkan kecelakaan beruntun antara perekam video dengan mobil pikap dan kendaraan lainnya di ruas tol tersebut.
Ia juga meminta pria pengendara Fortuner yang menggunakan kacamata agar turun untuk melihat lampu rem tembak mobilnya yang menyilaukan pengendara lain.
Namun, pengendara Fortuner berwarna hitam tersebut malah balik bertanya maksud pengemudi truk yang merekam pria berkacamata tersebut.
Perekam video pun langsung menjawab hal itu dilakukannya agar dapat menjadi barang bukti ketika melapor ke pihak kepolisian kalau lampu rem tembak Fortuner itu mengganggu pengguna jalan lain.
Ia juga kembali bertanya dan meminta pengendara fortuner yang berusia sekitar 50 tahun itu untuk turun dari mobilnya agar melihat lampu rem tembak mobilnya itu.
Baca Juga:Ngaku Lagi di Kamboja, Pemeran Film Dewasa Siskaeee Mangkir Diperiksa Polisi
Merasa tak diterima ditegur, pengendara Fortuner meminta perekam video menepi di depan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun perekam video menolak dan kembali meminta pria berkacama itu untuk mencoba melakukan pengereman.
Sopir itu menyalakan lampu sein kiri beberapa saat, Fortuner itu lalu mulai maju perlahan dan mencoba melakukan pengereman. Sedangkan, perekam mengikuti Fortuner itu di samping kanan belakang.
Saat pengereman dilakukan sopir Fortuner itu, nampak lampu rem tembak mobil SUV tersebut menyilaukan mata dan mengganggu pengendara lain.
Lantas, perekam video langsung mengajak sopir Fortuner itu ke kantor pihak berwenang terdekat.
Hingga saat ini video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 2,3 juta kali, disukai lebih dari 35 ribu kali, dipenuhi lebih dari 3500 komentar, dan telah dibagikan lebih dari 729 kali.
Video tersebut kembali diunggah ulang oleh beberapa akun lainnya di Instagram salah satunya @exploredolan.id. Banyak netizen yang merasa kesal dan menyindir sopir Fortuner itu karena memasang aksesoris lampu berlebihan.
"Org yg br punya mbl, biasanya sticker dmn2, aksesoris lebay, lampu lebay. Org lain lihat dia norak, tpi dia pikir keren," kata akun @one_tons di kolom komentar postingan video yang diunggah akun tersebut.
Hal serupa juga disampaikan akun Instagram @farisavanza. Ia menyoroti aksesori lampu berlebihan yang dipasang di mobil tersebut dan berpotensi membahayakan pengendara lain.
"Mngkn bapaknya baru punya mbl SUV jd segala asesoris apa aja dipasang biar merasa paling keren dan gagah. Padahal membahayakan pengendara lain," tulis akun tersebut
Sedangkan, netizen lainnya menyesalkan sambil menyindir pemilik dan sopir Toyota Fortuner itu. Seperti diungkapkan akun @dito_4x4rescue.
"Pake mobil bagus tapi sayang ngga punya perasaan...," ujar akun itu sambil memberikan emot tertawa.
Sebagai informasi, dalam Pasal 58, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan semua kendaraan bermotor yang dioperasikan dilarang memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Adapun pada Pasal 58 menjelaskan lebih spesifik maksud dari perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Isi dari pasal tersebut, yaitu— Yang dimaksud dengan "perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas" adalah pemasangan peralatan, perlengkapan atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,''. (*)